Gadis Boroko diperkosa dua pemuda dalam Mobil Dinas
BURITITA.COM – Gadis berusia 15 tahun warga desa Boroko Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, harus rela kehilangan keperawanannya setelah digilir dua pemuda berinisial JK dan SI.
Saat itu, korban yang bersama dua rekannya Safana dan Nadia, dijemput pelaku menggunakan mobil bernomor polisi DB 4660 H menuju rumah makan kawasan tepi laut pantai Kuala Utara.
Kedua teman korban diturunkan tepat di depan rumah makan tersebut, sementara korban diajak pelaku menuju Bolangitang dengan alasan membeli rokok.
“Didepan rumah makan itu, teman saya Safana dan Nadia turun dari mobil, sementara saya diajak oleh JK dan SI dengan alasan membeli rokok. Saat suasana dijalan sedang sepi, saya dikunci dalam mobil kemudian dipaksa berhubungan badan oleh JK dan SI,” ungkapnya.
Mengetahui itu, kedua orang tua korban sekitar pukul 02.00 Wita mendatangi Mapolsek Urban Kaidipang guna melaporkan kejadian tersebut, Senin (11/07) kemarin.
Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Teddy Pontoh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. bahkan usai menerima laporan, tim reskrim Polsek Urban, dipimpin oleh Iptu Marten Maapi langsung mengamankan tersangka bersama mobil yang digunakan.
Teddy menjelaskan, ketika diamankan. Mobil bernomor polisi DB 4660 H yang digunakan kedua tersangka ternyata Mobil Dinas (Mobnas) DB 15 H milik Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, mobil dinas bersama tersangka SI sudah ditahan sementara tersangka JK saat ini masih buron. Kedua tersangka bakal dikenai pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Rp 5 miliar rupiah,” jelasnya.(dn/ah)
Penulis : redaksi