Pemerintah Kota Kotamobagu, segera terapkan Perda kos-kosan
BURITITA.COM – Setelah melewati proses penggodokan yang panjang, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak perhotelan termasuk kos-kosan di Kota-Kotamobagu akan segera diterapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Kepala Bidang Pendapatan, saat bersua dengan wartawan, Jumat (24/06) kemarin.
“Surat keputusan gubernur atas hasil evaluasi Perda tersebut sudah keluar, Namun, masih dilakukan koreksi atau penyesuaian ulang,” kata Hamka Daun.
Usai dikorekasi, Hamka memperkirakan penerapan Perda tersebut sudah bisa diberlakukan pada Juli mendatang, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar 31 miliar rupiah dapat tercapai dengan tambahan pajak perhotelan dan kos-kosan ini.
“DPPKAD akan terlibat langsung dalam mengoreksi perda yang saat ini ada di Bagian Hukum,” jelasnya.
Adapun besaran pajak yang akan ditagih yaitu 10 persen. Sebelumnya, DPPKAD sudah memberitahukan kepada para pemilik kos-kosan perhal pajak tersebut.
Dari data yang ada, sebanyak 80 tempat kos-kosan yang di Kota Kotamobagu yang dinilai layak untuk ditagih pajak 10 persen sesuai Perda baru. Dalam proses penagihan, petugas pajak DPPKAD akan langsung turun langsung menagih.(Bolmora)
Penulis : redaksi
Judul : Pemerintah Kota Kotamobagu, segera terapkan Perda kos-kosan