Banyak ASN bolos kerja, Sekda Bolmong tidak tegas
BURITITA.COM – Dispensasi pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil (ASN) saat bulan suci ramadhan, rupanya tak membuat para abdi negara di lingkup pemerintah Bolaang Mongondow (Bolmong) ini puas.
Beberapa hari terakhir, terpantau di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sama sekali tidak berpenghuni. Hal itu terlihat tampak pada Kamis (9/6) siang, banyak pegawai yang tak masuk kantor. Bahkan pusat pelayanan pemerintahan sekelas Sekretariat Daerah pun terlihat sepi, meski waktu baru menunjukkan pukul 10.30 Wita.
Kepada wartawan, sejumlah pegawai yang hadir mengaku, memang banyak ASN tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, sehingga hal ini menyebabkan pelayanan pemerintahan jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu aktivis pemerhati pemerintahan Bolaang Mongondow Supandri Damogalat, saat bersua dengan sejumlah wartawan mengaku sangat menyayangkan atas kondisi tersebut.
“Kalalu begini jelas pelayanan akan terganggu.Dampaknya pasti masyarakat yang dirugikan. Padahal, Pemerintah telah menerbitkan surat edaran soal pengurangan jam kerja di bulan Ramadhan, tapi masih banyak juga ASN yang bolos kerja,” ucap Supandri.
Dia menilai kondisi sperti ini terjadi akibat para pimpinan SKPD tidak tegas terhadap bawahannya. Harusnya ketika jam kerja dikurangi, ASN bisa memaksimalkan pelayanannya.
“Jangan karena masa jabatan pimpinan daerah sudah akan berakhir, lalu dimanfaatkan untuk bermalas-malasan. Dispensasi pengurangan jam kerja oleh pemerintah harusnya dapat memaksimalkan pekerjaan, bukan malah sebaliknya,” imbuh Supandri.
Terpisah, Sekertaris Daerah Ashari Sugeha menegaskan, di setiap kesempatan dirinya selalu mewanti agar semua ASN harus masuk kantor. Sebab pemerintah telah memberi dispensasi yakni, jika jam masuk dihari biasa pukul 07.30 Wita, sekarang masuk pukul 08.00 Wita, begitupun jam pulang yang biasanya 15.30 Wita, sekarang lebih cepat.
“Kalau sudah diberikan dispensasi kemudian masih ada juga yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pegawai bersangkutan. Apalagi tidak hadir tanpa alasan jelas, tentu akan dikenai sanksi,” tegas Sugeha.(gm)
Penulis : redaksi