Web Hosting
Pertegas-Aturan,-BLH-minta-investor-perhatikan-dampk-Lingkungan

Pertegas Aturan, BLH minta investor perhatikan dampak Lingkungan

Pertegas-Aturan,-BLH-minta-investor-perhatikan-dampk-LingkunganBURITITA.COM – Perusahaan di Bolaang Mongondow (Bolmong) mestinya melakukan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKLH) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPLH).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Yudha Rantung.

“Perintah itu juga tertuang dalam perturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Yudha.

Menurut dia, daerah memang membutuhkan investasi. Akan tetapi, pihak investor juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, terlebih perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan.

Misalnya perusahaan yang dalam pengelolaan industrinya menimbulkan limbah, tentu harus menyediakan tempat pembuangan. Jangan sampai menimbulkan dampak lingkungan sekitar.

“Selain dijelaskan dalam perundang-undangan, aturan terkait lingkungan hidup juga dijelakan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012, dan Nomor 08 Tahun 2013. Jadi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya tentu akan ada sanksi,” kata dia.

Yudha juga minta semua perusahaan harus mematuhi aturan-aturan tersebut, agar tidak menimbulkan dampak fatal bagi lingkungan yang justru sangat merugikan masyarakat.

“Diminta segera melapor ke BLH bila dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan timbul dampak lingkungan di luar dari dampak yang dikelola sebagaimana dalam dokumen RKLH dan RPLH serta aturan yang berlaku, supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.(Bolmora)

Penulis :

Judul : Pertegas Aturan, BLH minta investor perhatikan dampak Lingkungan

Tinggalkan Balasan