Web Hosting
Korupsi-Dana-BOS,-Mantan-Kepala-Sekolah-di-tahan-Kejari

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di tahan Kejari Abdya

Korupsi-Dana-BOS,-Mantan-Kepala-Sekolah-di-tahan-KejariBURITITA.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), menahan mantan Kepala SMP Negeri 1 Tangan-Tangan, Rabu (8/6). Mantan Kepalah sekolah, MN (57) ditahan karena terlibat kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2006 s.d 2009 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Irfan Hasyari SH kepada wartawan, Kamis (9/6/) menerangkan, perkara dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Tangan-Tangan, mulai diselidiki Maret 2012 hingga penangananannya ditingkatkan dari penyelidikan ke peyidikan.

“MN setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menvonis MN dengan kurungan selama dua tahun sesuai dengan nomor putusan pengadilan 18/Pid Sus.TPK/2014/PN BNA tanggal 25 September 2014,” terangnya.

Pasca divonis 2 tahun, MN menolak hasil putusan sidang, kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, setelah melalui proses panjang, permohonan MN ditolak dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“MN telah ditahan di Lapas Kelas III Blangpidie pada Rabu (8/6/) kemarin. Sebenarnya penahanan dilakukan pada Senin, namun karena bersangkutan mendadak sakit saat hendak ditahan, terpaksa kami harus menunggu sampai dia dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit,” sebut Irfan di ruang kerjanya.

Ditambahkannya, korupsi dana BOS tersebut jelas terlihat dalam hasil perhitungan kerugian negara, semester I tahun 2006 mencapai Rp.94.105.000 sedangkan dana yang seharusnya diterima Rp.88.101.750 sehingga, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6.003.250. Semester II ditahun yang sama sebesar Rp.112.995.000 sedangkan dana yang seharusnya Rp.85.181.250 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.27.813.750.(Rizal/ATc)

Penulis :

Judul : Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di tahan Kejari Abdya

Tinggalkan Balasan